Banten Terapkan PPKM Level 3-4 Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Naik Jadi 50 Persen

TRIBUNBANTEN.COM - Kapasitas mal dan tempat ibadah di wilayah penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali meningkat hingga menjadi 50 persen.

Provinsi Banten menerapkan PPKM Level 3 dan Level 4. Di mana terdapat lima kota/kabupaten menerapkan PPKM Level 3 dan tiga kota/kabupaten menerapkan PPKM Level 4.

Yaitu, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan Kabupaten Pandeglang untuk penerapan PPKM Level 3.

Dan, Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang untuk penerapan PPKM Level 4.

"Pemerintah juga akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50% di kota Kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3. Tentu juga dengan sama penerapan protokol kesehatan yang baik," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 di Banten, Makan di Warteg dengan Waktu Maksimal 30 Menit

Baca juga: PPKM Jawa-Bali, Ini Daftar Kota dan Kabupaten di Banten yang Jalankan Pembatasan Level 3 dan 4

Selain itu, kapasitas pengunjung mal ditambah menjadi 50 persen.

Pemerintah juga mengizinkan warga makan di tempat atau dine in di tempat makan yang ada di mal.

Menurut dia, pemerintah akan memperluas cakupan kota yang dapat melakukan uji coba ini.

Selain itu, kata dia, pemerintah juga meningkatkan kunjungan pusat perbelanjaan, mal, menjadi 50 persen.

Dia mengatakan warga bisa melakukan dine in. Ada aturannya sendiri untuk hal ini.

0 Response to "Banten Terapkan PPKM Level 3-4 Kapasitas Mal dan Tempat Ibadah Naik Jadi 50 Persen"

Post a Comment