Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Akan Divonis Hari Ini

KONTEN PAGI

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, akan menjalani sidang putusan dalam kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19.

Rencananya sidang putusan tersebut akan digelar hari ini, Senin (23/8/2021), pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Diketahui, sidang tersebut akan diketuai oleh M Damis yang sekaligus ketua PN Jakarta Pusat.

Sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui media sosial Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"InsyaAllah besok Senin tanggal 23 Agustus 2021 dengan agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim diperkirakan pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Minggu (22/8/2021), dikutip TribunnewsWiki dari Tribunnews.

Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. Terdakwa korupsi bansos, Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021). Agenda sidang mantan Menteri Sosial tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi yang salah satunya yaitu terdakwa korupsi bansos pula, Harry Van Sidabukke. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca: Juliari Batubara

Baca: ICW : Seharusnya Juliari Minta Maaf kepada Masyarakat, Bukan Jokowi atau Megawati

Sebelumnya, dalam perkara ini, Jaksa KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan bagi Juliari Batubara.

Selain itu, KPK juga menuntut Juliari membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 Miliar.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik selama 4 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

0 Response to "Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Juliari Batubara Akan Divonis Hari Ini"

Post a Comment