Bupati Serang Minta Sengketa Tanah PAUD dan Kantor Desa Kendayakan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Forkopimda Kabupaten Serang menggelar musyawarah bersama pihak yang mengaku pemilik lahan sekolah PAUD dan Kantor Desa Kendayakan.

Musyawarah ini dilakukan setelah viralnya sebuah video yang memperilhatkan aksi seorang pria paruh bayah menutup sekolah PAUD Tunas Harapan.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyampaikan hasil musyawarah yang dilakukannya bersama pihak-pihak terkait.

"Saya tadi dengan pak Kapolsek dan pak Danramil, Kadis pendidikan dan beberapa pihak yang menyampaikan sebagai ahli waris tanah ini, sudah berdiskusi mencari solusi," ujar Tatu saat ditemui di lokasi, Senin (27/9/2021).

Ratu Tatu menyampaikan bahwa dalam musyawarah yang berlangsung, pihak Abu Bakar mengaku bahwa dirinya sebagai pemilik lahan tersebut.

Baca juga: Kronologi PAUD di Kranggilan Serang Disegel Pemilik Lahan, Puluhan Anak Tak Bisa Sekolah

Di mana mereka mengaku mempunyai berkas SPPT sebagai hak atas kepemilikan tanah yang terletak di Kampung Kebon Jaya, Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.

"Namun terpantau sudah 30 tahun tempat ini ditempati sebagai kantor Desa dan disebelahnya sekolah PAUD," ujarnya.

Sehingga hal itu, kata dia, sebagai suatu permasalahan yang harus segera diselesaikan.

Ratu Tatu Chasanah menilai bahwa kasus ini sama seperti yang pernah terjadi di daerah Mancak.

0 Response to "Bupati Serang Minta Sengketa Tanah PAUD dan Kantor Desa Kendayakan Diselesaikan Lewat Jalur Hukum"

Post a Comment