Jalan Panjang Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Azis ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9) dini hari mengatakan bahwa Azis Syamsuddin akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan KPK.

"Tim Penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 24 September 2021 sampai dengan 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," ujar Firli Bahuri.


Firli mengatakan Azis dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya, di Jakarta Selatan, Jumat (24/9) malam. Ia langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Azis dijemput lantaran mangkir dari panggilan penyidik.

Dibidik Sejak Lama

Sebelumnya, KPK berulangkali enggan menegaskan soal status tersangka Azis dengan dalih "the sunset dan teh sunrise principles"

Meski demikian, dua sumber CNNIndonesia.com di KPK mengungkapkan bahwa politikus Partai Golkar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung tengah sejak lama.

Sumber menyebut KPK melakukan ekspose atau gelar perkara kasus Azis pada 30 Agustus, atau berbarengan dengan putusan etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Beberapa hari kemudian, tim KPK menyerahkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang biasanya sudah mencantumkan nama tersangka, yang kemudian sudah diterima oleh pihak Azis.

Berlanjut ke halaman berikutnya >>>

Jalan Panjang Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin BACA HALAMAN BERIKUTNYA

0 Response to "Jalan Panjang Penetapan Tersangka Azis Syamsuddin"

Post a Comment