Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 9 Desember 2021

Berita Surabaya Hari Ini
Reporter: Fatimatuz Zahro
Editor: Irwan Sy (ISY)
SURYAMALANG.COM | SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor, mulai besok Kamis (9/9/2021).
Program ini akan berjalan selama tiga bulan hingga 9 Desember 2021 mendatang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim Abimanyu Poncoatmojo mengatakan bahwa program ini digelar dalam rangka hari jadi Provinsi Jawa Timur yang ke 76.
Yang ingin dirayakan bersama masyarakat langsung melalui program pembebasan denda pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.
Tidak hanya itu, disampaikan juga oleh Abimanyu, program ini juga diluncurkan kembali dengan harapan bisa membantu masyarakat yang tentunya terdampak dan mengalami kesulitan ekonomi pada saat mewabahnya virus Covid-19.
âProgram ini kembali kami hadirkan atas izin Ibu Gubernur. Dan yang jelas kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat dan mendorong wajib pajak semakin bergairah membayar Pajak Kendaraan Bermotor,â kata Abimanyu, Rabu (8/9/2021).
Untuk program pemutihan, diberikan bebas denda keterlambatan pembayaran pajak PKB dan BBNKB.
Dan juga diberikan Pembebasan pokok BBNKB tangan ke 2, 3 dan seterusnya.
Tidak hanya bebas denda keterlambatan, namun dalam program pemutihan kali ini juga diikuti dengan pemberian insentif pajak kendaraan bermotor.
0 Response to "Pemprov Jatim Kembali Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 9 Desember 2021"
Post a Comment