Satpol PP Jakbar Tutup Stiker dan Poster Rokok di Minimarket

JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat (Jakbar) menutup stiker, poster, hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil (minimarket). dan swalayan besar (supermarket).

Kepala Seksi Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat. Ivand Sigiro menjelaskan, penertiban tersebut sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

"Kami hari ini Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan kegiatan penertiban tempat-tempat usaha yang memajang atau memasang reklame-reklame rokok, baik itu di media dalam ruangan atau di luar ruangan sesuai dengan seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 kawasan-kawasan dilarang memasang, menampilkan reklame rokok maupun memajang bungkus-bungkus rokok," tutur Ivand kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

Ia menjelaskan, dalam penertiban ini, pihaknya diperintahkan menghilangkan atau menutup stiker dan poster rokok di sejumlah tempat seperti di swalayan besar, kecil, dan toko-toko kecil.

"Jadi baik itu stiker-stikernya pajangan rokok maupun spanduk atau umbul-umbulnya," tuturnya.

Ivand menyebutkan, adanya peraturan ini untuk menekan angka perokok di Ibu Kota. Selain itu, para perokok dianggap memperkecil kesempatan warga yang tidak merokok untuk memperoleh udara segar.

Baca Juga : Waspada! BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi Sepekan ke Depan

"Jadi banyak tempat umum yang sekarang fungsinya itu orang sudah susah untuk menghirup udara segar secara bebas jadi hampir semua pusat perbelanjaan sudah hilang area merokok jadi semua orang bebas merokok di mana saja dan itu juga goal untuk menekan anak-anak di bawah umur membeli rokok secara bebas," kata Ivand.

Sebelumnya

0 Response to "Satpol PP Jakbar Tutup Stiker dan Poster Rokok di Minimarket"

Post a Comment