Penjelasan Misbakhun Kritisi Pengelolaan Keuangan Negara oleh Menkeu
Rabu, 10 November 2021 - 21:20 WIB
VIVA â" Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menjelaskan alasan dirinya mempersoalkan cara pengelolaan keuangan negara oleh Menkeu Sri Mulyani. Terutama terkait rencana penggunaan cadangan untuk PMN ke sejumlah BUMN.
Dimana di dalamnya disebut sebagai cadangan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Saldo Anggaran Lebih (SAL). Menurutnya, istilah itu tidak ada dalam nomenklatur APBN, yang merupakan bagian dari manajemen keuangan negara yang diatur oleh undang-undang.
Dia menjelaskan, masyarakat perlu memahami bahwa PEN adalah program yang sudah tertera dalam struktur belanja APBN. Meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral K/L dan pemda, UMKM, pembiayaan korporasi (BUMN), dan insetif perpajakan dunia usaha.
Karena itu, apabila tidak digunakan atau dibelanjakan pada tahun berjalan, maka mata anggaran di program PEN akan menjadi bagian SAL tahun tersebut yang sudah habis periodisasi anggarannya pada cut off per 31 Desember. Artinya, ia hanya baru bisa menjadi cadangan pada 31 Desember 2021.
"Nah, menurut UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara, tidak boleh APBN direncanakan dengan asumsi di awal akan ada SAL. Karena APBN disusun dengan asumsi awal penerimaan tercapai 100 persen dan belanja terserap 100 persen," jelas Misbakhun, dalam keterangannya yang diterima VIVA, Rabu 10 November 2021.
Dengan asumsi demikian, jelas politisi Partai Golkar itu, maka tidak bisa dikatakan akan ada SAL untuk digunakan PMN ke BUMN. Menurutnya ini aneh.
Tidak Pernah Dibicarakan Dengan DPR
0 Response to "Penjelasan Misbakhun Kritisi Pengelolaan Keuangan Negara oleh Menkeu"
Post a Comment