Sampaikan Dua Raperda dalam Paripurna Wakil Bupati Tapin Harapkan ini
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor sampaikan dua buah raperda Pemerintah Kabupaten Tapin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin, Kamis (22/7/2021).
Pantauan Banjarmasinpost.co.id, rapat paripurna penyampaian raperda usulan dari Pemerintah Kabupaten Tapin yang disampaikan wakil Bupati yakni raperda perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum menjadi Perseroan Daerah Air Minum dan raperda Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Wakil Bupati Tapin, H. Syafrudin Noor mengatakan perubahan badan hukum perusahaan daerah air minum merupakan amanat pasal 402 ayat 2 uu nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
"Diusulkannya kedua raperda itu diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaannya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas tanpa mengejar keuntungan sebagai tujuan utamanya," jelasnya.
Baca juga: Seleksi CPNS Kalsel, Inilah Jumlah Pelamar Penerimaan CASN dan PPPK di Tapin
Baca juga: Iduladha 1442 H, Polres Tapin Bagikan Ribuan Paket Daging untuk Masyarakat
Syafrudin Noor mengatakan sedangkan raperda fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual adalah sebagai salah satu upaya untuk memberikan perlindungan hukum atas hak cipta karya yang dimiliki masyarakat baik perseorangan maupun berkelompok.
"Kita berharap kedua rancangan yang telah disampaikan ini dapat diterima dan disetujui oleh dewan yang terhormat untuk dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku," harapnya.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Tapin H Yamani didampingi Wakil Ketua H Muchtar dan dihadiri seluruh Anggota DPRD Tapin.
Sementara Pemerintah Kab Tapin dihadiri Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Dinas Bagian dan para Camat.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)
0 Response to "Sampaikan Dua Raperda dalam Paripurna Wakil Bupati Tapin Harapkan ini"
Post a Comment