Demi Bayar Utang Kampanye 2 Mantan Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta

TRIBUN-PAPUA.COM - Dua orang mantan kepala desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan diringkus oleh polisi karena menyelewengkan alokasi dana desa (ADD).
Dua tersangka yakni Bayumi (44), mantan kades Tanjung Keputran, dan Hermanto (47), mantan Kades Madya Mulya, telah ditahan pihak Polres Muba.
Diketahui, tersangka Bayumi pada saat itu menjadi kades priode 2010 sampai 2016 dan tersangka Hermanto menjabat untuk priode 2006 sampai 2012.
Baca juga: Bupati Maybrat Distribusikan Perlengkapan Sekolah kepada Anak di Tempat Pengungsian
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH, dan Kanit Pidkor, IPTU Jon Kenedi, mengatakan berdasarkan hasil penyidikan keduanya ditahan setelah hasil audit keluar terkait rincian ADD, dimana ada beberapa pengeluaran fiktif yang tidak sesuai anggaran.
“Untuk perkara tersangka Bayumi, pada tahun 2014 desa Tanjung Keputaran kecamatan Pelakat Tinggi mendapat bantuan ADD atau kelurahan untuk kegiatan belanja langsung yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Muba tahun anggaran 20214 sebesar Rp854.618.000.
Dana tersebut terbagi dalam dua tahap , yakni tahap I Rp426.624.650 dan tahap II Rp427.993.350 untuk kegiatan fisik, ekonomi produktif dan biaya operasional desa,†ujarnya dalam konferensi pers terhadap awak media, Senin (13/9/2021).
Berdasarkan hasil penyidikan terhadap kegiatan fisik, Ekonomi produktif dan biaya operasional desa sebagaimana tercantum dalam Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) dan beberapa saksi, maka ditemukan bukti-bukti penggunaan dana kegiatan fiktif.
Selanjutnya berdasarkan laporan audit dan keterangan dari inspektorat Muba selaku APIP bahwa dalam penggunaan dana ADD/K desa Tanjung Keputran tahun 2014 kegiatan belanja langsung menimbulkan kerugian negara sebesar Rp413.853.202,53.
“Uang hasil korupsi tersebut dipergunakan untuk membayar utang saat pencalonan kades dan dipergunakan untuk kebutuhan hidup tersangka Bayumi sehari-hari.
Tersangka telah ditangkap pada 18 Mei 2021 lalu dan selanjutnya penahanan terhitung mulai 18 Mei 2021 hingga saat ini,†jelasnya.
Baca juga: Hari ke 2 Pembekalan Ambassador Budaya, 14 Relawan Ditunjuk Sambut Atlet di Bandara
Baca juga: Hasil Pekan Kedua BRI Liga 1, Persipura Harus Duduki Dasar Klasemen
0 Response to "Demi Bayar Utang Kampanye 2 Mantan Kades di Sumsel Korupsi Dana Desa hingga Ratusan Juta"
Post a Comment