Kominfo Pinjol Ilegal Dipastikan Akan Ditindak Secara Tegas 106 Pinjol Telah Diakui Pemerintah

TRIBUN-SULBAR.COM - Pemerintah berupaya menghadirkan penyelenggaraan industri pinjaman online yang aman dan terpercaya bagi masyarakat.

Pasalnya, sebanyak 68 juta rakyat Indonesia mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut.

Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merupakan salah satu institusi yang berperan dalam menyelesaikan dampak negatif pinjaman online.

Oleh sebab itu, pihak Kemekominfo akan terus berupaya melakukan penanganan terhadap pinjaman online yang ilegal yang secara terang-terangan menyalahgunakan informasi dan transaksi elektronik sehingga menyebabkan keresahan publik.

"Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana," kata Johnny G. Plate, Menteri Kominfo.

Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal yaitu PT Ant Information Consulting (AIC) yang kerap mengancam saat menagih utang para nasabahnya.  iOS: https://apple.co/3hXWJ0L Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) duduk di depan komputer saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10/2021). Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggerebek tempat usaha pinjaman online ilegal yaitu PT Ant Information Consulting (AIC) yang kerap mengancam saat menagih utang para nasabahnya. iOS: https://apple.co/3hXWJ0L (kompas.com)

Baca juga: AWAS Terjerat Rayuan Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi, Simak Ciri-cirinya Berikut Ini

Baca juga: Perbankan Harus Permudah Masyarakat Akses Kredit Agar Terhindar Pinjaman Online Ilegal

Pemerintah saat ini tengah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.

Kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap permohonan pendaftaran penyelenggaraan jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020.

Kebijakan moratorium tersebut menjadi upaya pemutusan akses konten pinjaman online ilegal yang telah dilakukan oleh Kominfo selama ini.

Ekonomi Digital

Pertumbuhan ekonomi Indonesia tak lepas dari geliat aktif kegiatan ekonomi digital yang semakin intens.

0 Response to "Kominfo Pinjol Ilegal Dipastikan Akan Ditindak Secara Tegas 106 Pinjol Telah Diakui Pemerintah"

Post a Comment